Jepang secara resmi memperkenalkan ‘RUU CLARITY versi Jepang’

Jepang secara resmi telah memperkenalkan undang-undang baru yang mengakui aset digital sebagai aset keuangan.

Isi utama RUU ini adalah sebagai berikut.

✅ Mengklasifikasi ulang mata uang kripto sebagai produk keuangan atau aset keuangan, bukan sebagai metode pembayaran tradisional.

✅ Pembentukan landasan kelembagaan bagi lembaga keuangan seperti bank untuk menangani dan menyimpan mata uang kripto sesuai dengan peraturan terkait

✅ Mempromosikan sistem untuk mengurangi tarif pajak mata uang kripto, yang saat ini mencapai 55%, menjadi 20% (implementasi dijadwalkan untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur legislatif berikutnya)

RUU ini dievaluasi sebagai perubahan kebijakan penting bagi Jepang untuk memasukkan pasar aset digital ke dalam keuangan institusi, memperluas partisipasi investor institusi, dan memperkuat perlindungan investor.

Seiring dengan terbentuknya sistem peraturan yang jelas, aliran masuk modal institusional dan kepercayaan pasar kemungkinan akan meningkat, yang diperkirakan akan berdampak besar pada pasar aset digital global.